Oknum Diduga Berupaya Bungkam Media; Praktik Judi Sabung Ayam di Halmahera Tengah Jadi Sorotan
A
Admin2
-
Oct, 08 2025
Oplus_131072

Malutpedia.Com Praktik judi sabung ayam di Desa Lelilef, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah, terus menjadi perhatian publik. Setelah aktivitas ilegal ini mencuat, dua oknum dilaporkan menghubungi media, diduga berupaya menekan agar pemberitaan dihentikan; (8/10).

Intervensi ini dianggap sebagai ancaman terhadap kebebasan pers dan indikasi adanya pihak berkepentingan yang melindungi arena judi sabung ayam, yang selama ini diduga kebal hukum. Padahal, praktik perjudian di Lelilef bukan hal baru. Arena sabung ayam itu telah beroperasi selama lima tahun tanpa tindakan tegas dari aparat penegak hukum, meskipun sejumlah laporan masyarakat telah disampaikan.

Upaya membungkam media dianggap sebagai tindakan menutupi fakta dan mencederai prinsip keterbukaan informasi. Masyarakat menilai bahwa sikap diam aparat memperkuat dugaan adanya kekuatan tersembunyi yang melindungi aktivitas ilegal ini.

Kapolres Halmahera Tengah, AKBP Giat Dedawanto, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat pada Rabu (8/10/2025), menyatakan, “Terima kasih informasinya, nanti kami akan selidiki.”

Publik kini menanti tindakan konkret dari Polres Halteng dalam menegakkan keadilan. Diamnya aparat di tengah sorotan publik hanya akan memperkuat keyakinan bahwa hukum bisa dibeli dan kebenaran bisa dibungkam.

Selain itu, sebuah postingan berisi hinaan dan ujaran kebencian terhadap wartawan muncul di grup Facebook “IWIP BERSATU”. Postingan dari akun palsu bernama Peserta Anonim ini menuai kecaman.

Dalam unggahannya, akun anonim tersebut menulis makian kasar dan menghina martabat wartawan dengan kata-kata tak pantas dan simbol vulgar. Postingan itu juga menuding wartawan mencari keuntungan pribadi dan mengganggu.

Unggahan ini dinilai melanggar Undang-Undang ITE karena mengandung unsur penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap profesi pers.

Jurnalis dan pegiat media di Halmahera Tengah menganggap tindakan ini sebagai serangan terhadap kebebasan pers dan pelecehan profesi jurnalis, serta meminta aparat penegak hukum segera menelusuri pemilik akun anonim tersebut.

“Ini bukan sekadar makian, tapi serangan terhadap profesi dan lembaga pers. Kami mendorong aparat menindak tegas agar tidak menjadi preseden buruk di ruang digital,” tegas Setwil FPII Malut, Junaedi Abd Rasyid, pada Rabu (8/10/2025).

Beberapa warga juga menyerukan agar admin “IWIP BERSATU” segera menghapus postingan tersebut dan melaporkan akun palsu itu ke pihak berwenang.

Insiden ini mengingatkan pentingnya etika bermedia sosial serta perlindungan terhadap profesi wartawan sebagai pilar demokrasi dan penyampai informasi publik. (Red)****  Tim Redaksi

© 2023 Malutpedia | All rights reserverd.