Ketua FORMAPAS MALUT: Menyoroti Aktivitas Pertambangan PT. Adhita Nikel Indonesia (ANI) di Haltim
T
Tomi umarama
-
Aug, 18 2025
Oplus_131072

FORMAPAS MALUT: Menyoroti Aktivitas Pertambangan PT. Adhita Nikel Indonesia (ANI) di Haltim

Malutpedia.Com- Aktivitas pertambangan PT Adhita Nikel Indonesia (ANI) di Kab Halmahera Timur mendapat sorotan tajam dari. Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara (FORMAPAS MALUT) Jabodetabeka-Banten.

Riswan Sanun Ketua Umum Formapas Malut menilai PT ANI banyak melakukan pelanggaran, mulai dari pemanfaatan IUP yang tidak sesuai prosedur, kecelakaan kerja, kemudian berdampak pada lingkungan dan pencemaran air sungai yang ada disekitar Perusahaan. Termasuk dugaan penipuan dan pencurian ore nikel sehingga Seorang subkontraktor PT ANI dilaporkan ke Polda Maluku Utara atas dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 700 juta.

Riswan juga mendukung langkah Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang kembali melayangkan peringatan tegas kepada sejumlah perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang belum memenuhi kewajiban penempatan Jaminan Reklamasi. Sesuai dengan Rilis Ditjen Minerba, PT PT Adhita Nikel Indonesia (ANI) juga tidak memenuhi kewajiban Jaminan Reklamasi. Dari keterangan ini sangat jelas bahwa PT ANI memang Perusahan yang ugal-ugalan dan hanya mengeruk hasil alam tanpa menjalankan kewajiban di wilaya sekitar.

Peringatan ini tertuang dalam Surat Nomor B-727/MB.07/DJB.T/2025 bertanggal 16 Mei 2025, yang ditandatangani Direktur Jenderal Minerba, Tri Winarno.

Surat tersebut merupakan peringatan administratif kedua setelah sebelumnya pada 10 Desember 2024, Ditjen Minerba telah mengeluarkan peringatan pertama dengan Nomor T-2241/MB.07/DJB.T/2024.

Dalam surat itu, Ditjen Minerba menegaskan bahwa perusahaan yang dikenai sanksi adalah mereka yang:
1. Sudah menerima peringatan pertama namun belum menindaklanjuti,
2. Belum menempatkan Jaminan Reklamasi untuk seluruh periode hingga 2024, dan
3. Sudah mengajukan permohonan penetapan Jaminan Reklamasi tetapi tidak memperbaiki permohonan tersebut hingga penempatan selesai

Kewajiban ini diatur jelas dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya pada Pasal 22 dan Pasal 50.

Formapas dengan tegas akan mendatangi Kementerian ESDM RI, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, Serta Mendukung Aparat Penegak Hukum dan Satgas Minerba agar melakukan investigasi terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan juga kerusakan lingkungan serta memberikan Sanksi tegas kepada PT Adhita Nikel Indonesia (ANI) karena tidak menjalanka Kewajiban dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018 di Halmahera Timur”.

© 2023 Malutpedia | All rights reserverd.