Malutpedia.Com -Weda Pemerintah pusat menegaskan larangan bagi seluruh daerah untuk melakukan pengangkatan pegawai honorer atau Pegawai Tidak Tetap (PTT). Hal ini disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKP-SDM) Pemda Halmahera Tengah, Arman Alting, Senin (1/9/2025) di ruang kerjanya.
Arman menjelaskan, saat ini Pemda Halteng masih fokus menyelesaikan proses Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I, II, maupun paruh waktu yang diberi tenggat hingga Oktober 2025.
“Bukan hanya Halteng, semua daerah dilarang melakukan pengangkatan PTT baru. Regulasi dari Kemenpan-RB masih menunggu, sehingga belum ada formasi honorer yang bisa dibuka,” terangnya.
Menurutnya, meski banyak masyarakat menanyakan peluang penambahan tenaga honorer, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan lagi untuk merekrut. Aspirasi tetap ditampung, namun jalur resmi yang bisa diikuti hanya melalui seleksi PPPK dan CPNS sesuai kebutuhan serta kuota dari pemerintah pusat.
“Kekurangan tenaga guru, tenaga kesehatan, dan teknis tetap kita usulkan lewat jalur PPPK dan CPNS. Sambil menunggu, beberapa instansi masih memanfaatkan tenaga kontrak atau sukarela,” jelas Arman.
Ia menegaskan, masyarakat dapat menaruh harapan pada penerimaan CPNS dan PPPK tahun ini setelah formasi ditetapkan oleh pusat. “Itu jalur resmi yang bisa diikuti, bukan lagi tenaga honorer seperti dulu,” pungkasnya. *** (Red)