Dibekuk Atas Kepemilikan Ganja, Bento Diterkam Serigala
m
malutpedia.com
-
Sep, 07 2021
WhatsApp Image 2021-09-07 at 17.55.49

Kitalike – Hati-hati menggunakan sosial media dan fitur pada smart phone yang anda miliki. Bisa saja anda mengalami hal yang sama dengan SA alias Bento 38 tahun.

Pria yang diketahui bekerja sebagai petugas kebersihan ini, dibekuk Tim Serigala dari Unit Reskrim Polsek Ternate Utara, atas kepemilikan narkotika jenis ganja.

Bento dibekuk dikediamannya di Kelurahan Tanah Tinggi, Ternate Selatan sekitar pukul 11:30 WIT siang tadi.

Penangkapan pria yang dikenal pendiam ini atas laporan sejumlah warga, yang mana isi dari laporan menjelaskan, Bento mengajak seorang teman wanitanya untuk mengkonsumsi ganja dirumahnya, via panggilan video WhatsApp.

Merasa dilecehkan, teman wanitanya lantas merekam percakapan mereka. Dari percakapan itu lah, Polisi menjadikan barang bukti untuk melacak keberadaan Bento.

“Setelah mengetahui rumahnya, kami langsung lakukan penangkapan. Dan kami dapati 8 linting ganja siap pakai. 4 linting di dalam kamar, 1 linting di dalam bungkus rokok dan sisanya disembunyikan di gudang, “ungkap Kapolsek Ternate Utara, Iptu Joni Aryanto.

Setelah dibekuk dan dilakukan interogasi, Bento mengaku mendapat barang haram tersebut dari seorang teman berinisial AR 24 tahun, yang dikenalnya dari aplikasi MiChat.

Tak butuh waktu lama, dihari yang sama, AR juga dibekuk saat tengah memperbaiki motor vespa miliknya, di samping Rumah Sakit Bhayangkara Ternate, pukul 17:00 WIT sore tadi.

Iptu Joni bilang, atas kepemilikan barang haram tersebut, keduanya dijerat dengan Pasal 111 Ayat (1) dan Pasal 127 Ayat (1) huruf a, Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman paling singkat 4 tahun penjara, paling lama 12 tahun penjara.

“Jadi, terkait dengan barang itu, kita akan lakukan pengembangan dan mendalami lagi, “pungkasnya.

© 2023 Malutpedia | All rights reserverd.